Mampukah
akreditasi menjadi cerminan kondisi fakultas kita?
Akreditasi perguruan tinggi dimaksudkan untuk menilai kualitas
institusi, melalui pengukuran terhadap beberapa aspek antara lain: manajemen,
proses pembelajaran, staf, produktivitas program studi , fasilitas pendukung, relevansi
penyelenggaraan program studi ,jaminan mutu, input, serta output. Akreditasi ini dilakukan mulai dari tingkat
fakultas, kemudian ke tingkat prodi. Geografi sendiri memperoleh akreditasi A,
baik untuk prodi Geografi Ilmu Lingkungan (GEL) maupun Kartografi dan
Penginderaan Jauh (KPJ).
Akreditasi berlaku
selama lima tahun sejak ditetapkannya Surat Keputusan dan dilakukan oleh tim
penilai. Tim penilai atau sering disebut tim assesor ini merupakan bentukan
dari Badan Akreditasi Nasional (BAN). Tim asessor terdiri dari dua orang yang
berasal dari perguruan tinggi yang berbeda dan berpangkat IVA. Ada 3 dokumen
yang harus dikirimkan sebagai tahapan awal akreditasi, yaitu portofolio
institusi, borang dan evaluasi diri. Ketiganya terlebih dahulu dikirimkan ke
tim penilai, kemudian akan ditinjau kelayakannya. Kelayakan dalam hal ini
berarti memenuhi syarat yang ditentukan. Bila dokumen yang diajukan termasuk
layak, maka tahapan selanjutnya adalah visitasi. Pada tahapan ini tim penilai
meninjau langsung ke universitas yang akan diakreditasi.